Setiap tanggal 1 Mei diperingati sebagai Hari Buruh Internasional. Hari Buruh ini adalah sebagai hari libur tahunan di beberapa Negara di dunia, Pada awal diperingati hari buruh Internasional setiap 1 Mei 2020 (May Day) dimulai dengan usaha gerakan serikat buruh untuk merayakan keberhasilan ekonomi dan sosial para buruh . Hari buruh lahir dari rentetan peristiwa dan perjuangan para pekerja untuk meraih kendali ekonomi-politis hak industrial.
Perkembangan Kapitalisme industri di awal abad 19 menandakan perubahan drastis ekonomi politik, terutama di negara-negara kapitalis di Eropa Barat dan Amerika Serikat. Pengetatan Disiplin dan pengintensifan jam kerja, minimnya upah, dan buruknya kondisi kerja ditingkatan pabrik melahirkan perlawanan dari kalangan kelas pekerja.
Berikut adalah sejarah singkat hari Buruh di Dunia
1. Pemogokan pertama pertama kelas pekerja Amerika Serikat terjadi pada tahun 1806 oleh pekerja Cordwainers. Pemogokan ini pada akhirnya membawa para pengorganisirnya ke meja Pengadilan dan juga mengangkat fakta bahwa pekerja pada era tersebut dipaksa bekerja hingga 19-20 jam per hari.
2. Tahun 1872 Mc Guire dan 100.000 pekerja melakukan aksi mogok menuntut pengurangan jam kerja, Mc Guire lalu melanjutkan berbicara dengan para buruh dan para pengangguran, melobi pemerintah kota untuk menyediakan pekerjaan dan uang lembur.
3. Pada tahun 1881 Mc Guire mulai mengorganisir para tukang kayu , akhirnya didirikanlah sebuah persatuan yang terdiri atas tukang kayu di Chicago dengan Mc Guire sekretaris umum dari "Uniteted Brotherhood of Carpenters and Joiners of merica". Guna mengorganisir para pekerja sesuai dengan bidangnya masing-masing dan kemudian merebak keseluruh negara.
4. Pada tanggal 5 September 1882 Parade pertama di New York denngan 20.000 peserta, Mereka membawa spanduk dengan bertulidkan 8 Jam Kerja 8 Jam Istrahat da 8 Jam Rekreasi. Maguire dan Mc Guire memaninkan peran penting dalam menyelenggarakan parade ini. Dalam tahun- tahun berikutnya, gagasan ini menyebar dan semua negara bagian merayakannya.
6. Tanggal 1 Mei tahun 1886, sekitar 400.000 buruh di Amerika Serikat mengadakan demonstrasi besar-besaran untuk menuntut penguranga jam kerja mereka menjadi 8 jam sehari. Aksi ini terjadi selama 4 hari sejak tanggal 1 Mei.
7. Pada tanggal 4 Mei 1886. Para Demonstran melakukan pawai besar-besaran, Polisi Amerika kemudian menembaki para demonstran tersebut kemudian ratusan meninggal dunia dan para pimpinanya ditangkap kemudian dihukum mati, para buruh yang meninggal dikenal sebagai martir.
8. Tahun 1887, Oregon menjadi negara bagian pertama yang menjadikan hari libur umum.
9. Tahun 1920 Indonesia mulai memperingati Hari Buruh
10. Tahun 1968 pada saat Orde Baru peringatan Hari Buruh dilarang
11. Tahun 1999 Hari Buruh kembali dirayakan dengan Demonstrasi di berbagai Kota
12. Tahun 2006 Aksi May Day terjadi di berbagai kota di Indonesia, seperti di Jakarta, Medan, Bandung, Semarang, Samarinda, Manado, Makassar, Malang, Denpasar, Lampung, Surabaya, dan Batam.
Kongres Internasional Pertama diselenggarakan pada September 1866 di Jenewa, Swiss, yang dihadiri berbagai elemen organisasi pekerja belahan dunia. Kongres ini menetapkan sebuah tuntutan mereduksi jam kerja menjadi delapan jam sehari, yang sebelumnya 19 hingga 20 jam sehari.
Tanggal 1 Mei ditetapkan sebagai hari perjuangan kelas pekerja dunia pada Kongres 1886 oleh Federation Of Organized Trades and Labor Unions untuk, selain memberikan momen tuntutan delapan jam sehari, memberikan semangat baru perjuangan kelas pekerja yang mencapai titik masif di era tersebut. 1 Mei dipilih karena pada 1884 Federation of Organized Trades and Labor Unions, yang terinspirasi oleh kesuksesan aksi buruh di kanada.
Covid-19 dan Hari Buruh
Ditengah-tengan Pandemi Covid-19 para Buruh dan banyak para pekerja mengalami ekonomi anjlok, dikarenakan banyak hal yang menyebabkan seperti mata pencarian yang berkurang di tengah- tengah pandemi covid-19, Pemutusan Hubungan Kerja di beberapa daerah di Indonesia sehingga para buruh sulit dalam memenuhi kebutuhan sehari-hari nya, dan banyak karyawan-karyawan yang di PHK secara sepihak oleh Perusahaan. Salah satu contoh perusahaan yang melakukan kebijakan secara sepihak seperti PT Bintang Karya Inti di Jawa Timur, yang melakukan kebijakan secara sepihak dan memberikan gaji karyawan hanya 50%, yaitu sebesar Rp.900.000.
Perusahaan berdalih kebijakan tersebut lantaran bisnis yang dijalankan tersebut terkena imbas covid-19, Perusahaan juga beralasan bahwa pengurangan gaji lantaran perusahaan tidak bisa melakukan ekspor-impor. Setelah melakukan unjuk rasa diwarnai dengan kericuhan, Bupati magetan langsung turun tangan untuk menyelesaikan persoalan tersebut, bahwa kekurangan gaji yang dibayar oleh perusahaan akan dijamin oleh Pemerintah Kabupaten Magetan.
Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) telah diterapkan di beberapa kota di Indonesia, seperti DKI Jakarta, Jawa Barat, Banten, Bandung.
Untuk mmemperingatin Hari Buruh atau May Day di Kota tangerang akan tetap dilakukan Aksi Demonstras May Day ditengah-tengah diberlakukannya kebijakan PSBB, Koordinator Banten Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia Maman Nuriman, ada beberapa tuntutan dalam aksi tersebut
1. Menyoroti tanggung jawab para pengusaha terhadap para pekerja ditengah krisis akibat wabah virus Covid-19 seharusnya pengusaha menjamin kelangsungan hidup buruh tapi kenyataannya buruh malah diliburkan dan tidak dibayar, hal tersebut tidak sesuai dengan aturan imbauan pemerintah.
2. Lapor Merah Kinerja Pengawas dari Dinas Perindustrian, Pembatalan Omnibus Law, dan beberapa persoalan Tenaga Kerja lainnya seperti hal nya outsorcing, dan upah murah pekerja.
Pandemi Covid-19 sangat mempengaruhi keadaan Perekonomian Indonesia, juga perekonomian Dunia. Banyak Warga Negara yang menganggur, banyak yang sudah di PHK, dengan di terapkannya PSBB membuat masyarakat terutama para buruh semakin kesulitan dalam pemenuhan kehidupan sehari-hari. Pemerintah Pusat Republik Indonesia memang telah memberikan bantuan kepada masyarakat, akan tetapi seberapa lama bantuan tersebut akan bertahan, dan apakah bantuan tersebut sudah tepat sasaran dan sudah menyeluruh kepada warga yang membutuhkannya.
Gejolak pengesahan Rancangan Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja, dimana masih banyak kesimpang siuran dan sangat merugikan Buruh, mulai dari pengaturan jam kerja, dimana pekerja dan pengusaha diberikan keleluasaan dalam menyepakati jam kerja, Penggunaan tenaga kerja asing, hak dan perlindungan pekerja kontrak, sistem upah, jaminan sosial, perlindungan keselamatan kerja dan keselamatan kerja, upah minimum hanya berlaku pada pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun, yaitu besar upah minimum disepakati antara pengusaha dan pekerja, dan hak pekerja dalam Pemutusan Hubungan Pekerja atau PHK.
Pemerintah dan DPR terbuka dalam menerima masukan masyarakat terkait RUU Omnibus Law, Ini belum Undang-Undang masih dalam bentuk draf Rancangan Undang-Undang kata Presiden Jokowi.
Selamat Hari Buruh Internasional 2020. Semoga para pekerja Indonesia semakin produktif, kompetitif, dan sejahtera.


Bagus,namun lebih bagus lagi sekiranya ada masukan yg disampaikan oleh penulis tentang apa yang terjadi di kalangan buruh pada masa-masa ini
ReplyDeleteSemoga kedepannya tulisan nya lebih baik lagi.
ReplyDeleteMantap Bg. Tapi Tulisannya agak dirapikan dikit.. :)
ReplyDeleteoke
Delete