BIMBINGAN TEKNIS
Verifikasi Faktual Calon Perseorangan Kepada PPS Se-Kecamatan Pangururan Dalam Rangka Pemilihan Bupati Kabupaten Samosir Tahun 2020.
Istilah demokrasi berawal dari bahasa Yunani, yakni demokratia. Kata ini terbentuk dari kata demos yang berarti rakyat, dan kratos yang berarti kekuatan atau kekuasaan. Jadi, demokrasi sepadan artinya dengan kekuasaan rakyat. Kekuasaan itu mencakup sektor sosial, ekonomi, budaya, dan politik.
Pengertian demokrasi secara umum adalah sistem pemerintahan dengan memberikan kesempatan kepada seluruh warga negara dalam pengambilan keputusan. Dimana keputusan itu akan berdampak bagi kehidupan seluruh rakyat. Arti lainnya adalah rakyat bertindak sebagai pemegang kekuasaan tertinggi. Indonesi pada 9 Desember 2020 akan melaksanalan Pesta Demokrasi, yakni Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak, yaitu Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota. Indonesia pada Pesta Demokrasi di tahun 2020 ini akan mengadakan Pilkada Serentak di 270 daerah, rinciannya adalah sebagai berikut 9 Provinsi, 224 Kabupaten, dan 37 Kota,
Adapun 9 Provinsi yang ikut sera melakukan Pesta Demokrasi tersebut adalah Sumatera Barat, Jambi, Bengkulu, Kepulauan Riau, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, Kalimantan Utara, Sulawesi Utara, Sulawesi Tengah.
224 Kabupaten, yakni
Tapanuli Selatan
Serdang Bedagai
Toba Samosir
Labuhan Batu
Pakpak Bharat
Humbang Hasundutan
Asahan
Mandailing Natal
Samosir
Karo
Nias
Nias Selatan
Simalungun
Labuhanbatu Selatan
Labuhanbatu Utara
Nias Utara
Nias Barat
Solok
Agam
Pasaman
Lima Puluh Kota
Dharmasraya
Solok Selatan
Padang Pariaman
Sijunjung
Tanah Datar
Pesisir Selatan
Indragiri Hulu
Bengkalis
Kuatan Singingi
Siak
Rokan Hilir
Rokan Hulu
Pelalawan
Kepulauan Meranti
Tanjung Jabung Barat
Batanghari
Bungo
Tanjung Jabung Timur
Ogan Komering Hulu
OKU Selatan
Ogan Ilir
OKU Timur
Musi Rawas
Penukal Abab Lematang Ilir
Musirawas Utara
Seluma
Kaur
Rejang Lebong
Kepahiang
Lebong
Mukomuko
Bengkulu Selatan
Bengkulu Utara
Lampung Selatan
Way Kanan
Lampung Timur
Lampung Tengah
Pesawaran
Pesisir Barat
Bangka Tengah
Belitung Timur
Bangka Barat
Bangka Selatan
Lingga
Bintan
Karimun
Natuna
Kepulauan Anambas
Sukabumi
Kab Bandung
Indramayu
Cianjur
Tasikmalaya
Karawang
Pangandaran
Kab Pekalongan
Kab Semarang
Kebumen
Rembang
Purbalingga
Blora
Kendal
Sukoharjo
Wonosobo
Wonogiri
Purworejo
Sragen
Klaten
Pemalang
Grobogan
Demak
Sleman
Gunung Kidul
Bantul
Ngawi
Jember
Lamongan
Ponorogo
Kab Blitar
Situbondo
Kediri
Sumenep
Gresik
Kab Malang
Mojokerto
Pacitan
Trenggalek
Sidoarjo
Tuban
Banyuwangi
Kab Serang
Kab Pandeglang
Karang Asem
Badung
Tabanan
Bangli
Jembrana
Bima
Lombok Tengah
Dompu
Sumbawa Barat
Sumbawa
Lombok Utara
Sumba Barat
Manggarai Barat
Sumba Timur
Manggarai
Ngada
Belu
Timor Tengah Utara
Sabu Raijua
Malaka
Kapuas Hulu
Ketapang
Sekadau
Bengkayang
Melawi
Sintang
Sambas
Kotawaringin Timur
Banjar
Tanah Bumbu
Kab Kotabaru
Balangan
Hulu Sungai Tengah
Kutai Kartanegara
Paser
Berau
Kutai Timur
Kutai Barat
Mahakam Ulu
Bulungan
Nunukan
Malinau
Tana Tidung
Minahasa Utara
Minahasa Selatan
Bolmong Timur
Bolmong Selatan
Poso
Toli-Toli
Tojo Una-Una
Banggai
Sigi
Banggai Laut
Morowali Utara
Pangkajene Kepulauan
Barru
Gowa
Maros
Soppeng
Luwu Timur
Luwu Utara
Bulukumba
Tana Toraja
Kepulauan Selayar
Toraja Utara
Konawe Selatan
Muna
Wakatobi
Buton Utara
Konawe Utara
Konawe Kepulauan
Kolaka Timur
Bone Bolango
Gorontalo
Pohuwato
Mamuju
Majene
Mamuju Utara
Mamuju Tengah
Seram Bagian Timur
Kepulauan Aru
Maluku Barat Daya
Buru Selatan
Halmahera Utara
Halmahera Selatan
Halmahera Timur
Halmahera Barat
Kepulauan Sula
Pulau Taliabu
Boven Digoel
Merauke
Pegunungan Bintang
Asmat
Nabire
Warofen
Yahukimo
Keerom
Supiori
Membramo Raya
Yalimo
Manokwari
Fakfak
Sorong Selatan
Raja Ampat
Kaimana
Teluk Bintuni
Teluk Wondama
Pegunungan Arfak
Manokwari Selatan
37 Kota, Yakni
Medan
Binjai
Sibolga
Tanjung Balai
Gunung Sitoli
Pematangsiantar
Solok
Bukittinggi
Dumai
Sungai Penuh
Metro
Bandar Lampung
Batam
Depok
Pekalongan
Semarang
Magelang
Surakarta
Blitar
Surabaya
Pasuruan
Cilegon
Tangerang Selatan
Denpasar
Mataram
Banjarbaru
Banjarmasin
Samarinda
Balikpapan
Bontang
Bitung
Manado
Tomohon
Palu
Makassar (Pilkada Ulang Tahun 2018)
Ternate
Tidore Kepulauan
Dalam SIARAN PERS KPU RI 12 Juni 2020
KPU telah memenuhi semua komitmen yang dibutuhkan untuk melaksanakantahapan pemilihan lanjutan,seperti menyusun PKPU tentang pelaksanaan Pemilihan 2020 di tengah mewabahnya Covid-19 dan revisi KPU tentang Tahapan, Program dan Jadwal serta melakukan realokasi anggaran, karena para Panitia Pemungutan Suaran (PPS) tidak mungkin melaksanakan verifikasi faktual sebelum mendapatkan kepastian mengenai Alat Pelindung Diri (APD).
Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah mengajukan permohonan konsultasi dengan pemerintah dan Komisi II DPR RI untuk membahas rancangan Peraturan KPU (PKPU) tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota dalam kondisi Bencana Nonalam Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). Hal ini menjadi bagian dari komitmen KPU dalam menyiapkan pemilihan di tengah pandemi dengan tetap memperhatikan protokol Kesehatan Covid-19.
Tahapan pemilihan lanjutan dilaksanakan mulai 15 Juni 2020, sesuai dengan PKPU Nomor 5 Tahun 2020, sesuai dengan PKPU Nomor 5 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2019 tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Wali Kota Tahun 2020 yang diundangkan pada 12 Juni 2020. Dengan tetap mempertimbangkan kesiapan penyelenggara di daerah, KPU melakukan perubahan jadwal tahapan verifikasi faktual pasangan calon perseorangan yang awalnya dijadwalkan mulai dilaksanakan 18 Juni 2020, namun diundur menjadi 24 Juni 2020.
Selain itu pengunduran jadwal tahapan verifikasi faktual pasangan calon perseorangan, KPU juga akan mengundurkan jadwal penyerahan data pemilih tambahan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) kepada KPU yang semula 15 Juni 2020 menjadi 18 Juni 2020.
Selasa, 23 Juni 2020, KPU Kabupaten Samosir melalukan Bimtek (Bimbingan Teknis) Kepada PPS Kecamatan Pangururan, Pada 23 Juni 2020 KPU Samosir melakukan Bimtek dengan dua Gelombang, yakni Gelombang I dimulai pukul 09.00 Wib, yakni PPS Desa Aek Nauli, Huta Bolon, Huta Namora, Huta Tinggi, Lumban Pinggol, Lbn Suhi-Suhi Dolok, Lbn Suhi-Suhi Toruan, Panampangan, Parbaba Dolok, Pardomuan I, Pardomuan Nauli, Pardugul, Parhorasan, Parlondut.
dan Gelombang II yang dilaksanakan mulai pukul 12.00 Wib yakni Meliputi PPS Desa Parmonangan, Pasar Pangururan, Pintusona, Parsaoran I, Rianiate, Saitnihuta, Sialanguan, Sianting-anting, Sinabulan, Siogung-Ogung, Siopat Sosor, Sitoli Huta, Situngkir, dan Tanjung Bunga.
Dalam Bimbingan Teknis yang dilakukan KPU Samosir tersebut turut hadir Ketua KPU Kabupaten Samosir Ika Karolina Samosir,SP, Anggota KPU Kabupaten Samosir Robinsar Junaidi Barus,S.H, Monang Sinaga, dan Barita Carles Malau, ST.
Pada Pembukaan Acara Bimbingan Teknis tersebut langsung dibuka secara resmi oleh Ketua Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Pangururan Kabupaten Samosir Labetua Kornelius Situmorang. Juga didampingi PPK Kecamatan Pangururan, Doras MP Naibaho, Adiwan Nainggolan, Enderita Malau, dan Harisman P. Siburian

Dalam Pemaparan Bimbingan Teknis oleh Ketua KPU Kabupaten Samosir Ika Karolina Samosir mengatakan para Peserta Bimtek harus tetap menjaga Protokol Kesehatan. Dalam penjelasannya juga Ika Karolina memberikan pemahaman dan materi terkait Verifikasi Faktual Dukungan Bakal Pasangan Bupati dan Wakil Bupati Samosir.

Demokrasi mempersyaratkan kebebasan,
keadilan, dan pemilu yang berkala. Dalam negara demokrasi terdapat kesetaraan
politik, setiap warga Negara harus mempunyai kesempatan yang sama dan efektif
dalam pemungutan suara dan seluruh suara harus dihitung secara bersama.
Berkaitan
dengan standard tersebut, dikemukakan bahwa: “Kerangka hukum harus menyediakan
bagi setiap pemilih , kandidat, dan partai politik kesempatan untuk
menyampaikan keberatan kepada pihak KPU atau pengadilan yang berwenang ketika
pelanggaran atas hak-hak kepemiluan yang terjadi. Undang-undang harus
mempersyaratkan lembaga KPU atau pengadilan memberikan keputusan segera untuk
menghindari pihak yang dirugikan hilang hak politiknya.
Perundang-undangan
Pemilu harus melindungi proses politik dari pelanggaran, rintangan, pengaruh
buruk, kepentingan tertentu, penipuan, kecurangan, intimidasi, dan segala
bentuk tindakan illegal dan praktik korupsi. Sanksi non pidana maupun pidana
harus dijatuhkan terhadap pelanggaran oleh penyelenggara pemilu maupun penegak
hukum. Kesempatan untuk menggugat hasil pemilu dan penyelesaian masalah bagi
pihak yang dirugikan harus disediakan oleh undang-undang. Proses pengajuan
keberatan dan laporan pelanggaran harus diatur. Dampak pelanggaran terhadap
hasil pemilu juga harus diatur di dalam undang-undang. Setiap pihak yang
mengajukan keberatan, menyangkal hasil pemilu atau hak partai politik lainnya
harus mendapat akses atas keadilan dan penyelesaian masalah.
"PEMILIH BERDAULAT NEGARA KUAT"

No comments:
Post a Comment